PT.ZAPIN ENERGI SEJAHTERA, selanjutnya disebut ZES suatu perusahaan daerah dan merupakan anak perusahaan dari PT. Bumi Siak Pusako Zapin (BSPZapin) yang berinduk kepada PT. Bumi Siak Pusako (BSP) yang berdiri berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh YUSMAR AFFANDY, selaku Direktur PT. ZAPIN ENERGI SEJAHTERA bertindak dan untuk dan atas anama PT. ZAPIN ENERGI SEJAHTERA sesuai akta termuat dalam akta pendirian Nomor 01, tanggal 17 april 2017, dibuat dihadapan notaris Prayogi R Putra, SH., M.Kn, dan pengesahan MENKUMHAM Nomor : AHU-0020381.AH.01.01.Tahun 2017, tanggal 3 mei 2017. Dan akta perubahan terakhir No.2 tanggal 4 september 2020 dihadapan notaris ARLISA MARTINI, SH,.M.Kn, dipekan baru dengan pengesahan dari KEMENKUMHAM RI No. AHU-0148042.AH.01.11 Tahun 2020, tanggal 7 september 2020, yang berkedudukan dan berkantor di gedung surya dumai, lantai 6 ruang II, JL.Jend Sudirman No. 395, Pekan baru 28116. Bahwa "ZES" adalah merupakan anak dari sebuah perusahaan daerah atau BUMD Kab.Siak, Riau, yang bergerak dibidang pengolahan limbah B3, Industri Bahan Bakar dari pemurnian dan pengilangan minyak Energi Biomassa, EBT, Industri dan jasa lainnya, baik di KITB maupun tempat usaha lainnya di Indonesia bila terdapat peluang yang layak. Menjual minyak bakar MDF dan MFO
Harga Jual MDF Rp. 6.000/L
Harga Jual MFO Rp. 5.500/L
Tidak ada komentar:
Posting Komentar