Biaya yang harus disiapkan jika ingin menjual rumah
Biaya yang harus disiapkan jika ingin menjual rumah |
Transaksi jual beli rumah, tidak terlepas dari berbagai biaya yang harus disiapkan untuk menyelesaikan transaksi jual beli ini, banyaknya biaya yang harus dipersiapkan ini, ada yang dibayarkan resmi kepada negara ataupun pemerintah daerah, dan ada juga beberapa biaya yang dikeluarkan kepada pejabat pembuat jaul beli tersebut dan mungkin juga ada biaya tambahan lainnya yang diberikan kepada agen atau makelar yang mempertemukan antara penjual dan pembeli. Biaya jual beli rumah termasuk dana tambahan yang alokasinya dianggarkan dari luar bujet harga rumah, secara hitungan kasar, biaya jual beli rumah memerlukan dana sekitar 15% dari harga rumah tersebut, misalkan harga rumah Rp. 350juta, maka biaya yang diperlukan untuk jual belinya sekitar 52juta.
Tapi dari semua biaya jual beli rumah, tanah ataupun apartemen tersebut, ada beberapa biaya yang memang menjadi tanggungan pembeli dan ada biaya yang menjadi tanggungan penjual. Negara juga akan mencatat jual beli rumah, tanah ataupun apartemen dan memungut pajaknya. Dalam hal ini kita akan membahas biaya yang menjadi tanggungan penjual.
Jika kita akan menjual terutama rumah, maka kita akan menanggung pajak penjualan rumah, sebagai pembeli maka pembeli juga akan dikenakan pajak juga, sedang sebagai pemilik rumah yang akan menjual rumahnya, kita perlu memahami biaya apa saja yang akan timbul, karena biaya-biaya ini harus kita perhatikan juga sebelum menetapkan harga jual rumah tersebut.
Pertama, pajak Penghasilan alias PPh. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 tentang tarif baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan penjualan rumah dikenakan PPh sebesar 2,5 persen. Misalkan jika kita akan menjual rumah dengan luas tanah 72 Meter dan luas bangunan 36 Meter seharga Rp. 350juta, maka PPh yang dikenakan sebesar Rp. 8.750 ribu, dan pajak PPh ini harus dibayarkan dan dipalidasikan sebelum Akta Jual Beli (AJB) dibuat.
Kedua, biaya jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris atau PPAT adalah profesi yang ditetapkan pemerintah untuk menetapkan proses jual beli properti. Mereka beroperasi sesuai dengan wilayahnya. Jika kita akan melakukan jual beli rumah, maka gunakan jasa notaris yang berdomisili dan beroperasi diwilayah lokasi rumah tersebut akan dijual belikan. Pejabat Pembuat Akta (PPAT) atau juga Notaris adalah satu-satunya pejabat yang berwenang dalam menetukan keabsahan suatu proses jual beli tanah atau rumah, jadi kesimpulannya, peranan notaris dalam transaksi jual beli tanah atau rumah adalah hal yang diharuskan dan sangat penting, terutama untuk pihak pembeli.
Ketiga, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebenarnya pajak ini tidak terkait dengan jual beli. PBB adalah kewajiban yang harus dibayarkan setiap tahunnya oleh pemilik tanah atau bangunan. Namun karena kepemilikan tanah atau bangunan mau beralih ke tangan pembeli, maka kewajiban atas PBB harus diselesaikan. Pajak PBB ini dipungut oleh pemerintah daerah (kota/kabupaten), karena mereka mereka memiliki kebijakan masing-masing dan nilainya juga relatif.
Itulah sekelumit perihal biaya yang harus dipersiapkan jika akan menjual rumah, mudah-mudahan informasi ini dapat membantu rekan sekalian. Jika Anda sedang mencari Hunian atau Rumah Impian yang sesuai dengan Impian dan Harapan Anda, silahkan kunjungi website KLIK SINI banyak Hunian dan Rumah yang ditawarkan dengan harga yang sesuai, lokasi yang strategis diberbagai wilayah dan promo pembiayaan yang ditawarkan, dan jika anda akan melakukan RENOVASI RUMAH . Daftarkan segera atau hubungi energirumahku untuk mendapatkan layanan yang sesuai kebutuhan Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar