Mengenal BPHTB, Tarif dan Persyaratannya
|
Mengenal BPHTB, Tarif dan Persyaratannya |
Tanah dan rumah merupakan salah satu jenis investasi yang sangat menguntungkan yang banyak disukai oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, selain investasi saham dan emas, sehingga untuk menghindari dari salah paham dan kurangnya pengetahuan kita mengenai pajak - pajak yang timbul dari proses jual beli tanah dan rumah ini, khususnya BPHTB. Ketahui apa itu BPHTB, berapa besaran tarifnya, apa dasar hukumnya dan bagai mana persyaratan untuk menyelesaikannya.
BPHTB adalah kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dalam perjanjian jual beli tanah dan bangunan juga hal ini sudah tertera, bahwa semua pihak, baik pihak penjual dan pihak pembeli sudah memahami bahwa pajak BPHTB ini sudah harus dibayar dan dipalidasikan, sebelum Akta Jual Beli yang ditanda tangani didepan notaris dilakukan dan diberikan penomoran Akta Jual Belinya. BPHTB merupakan pungutan yang dibebankan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan. Pungutan pembayaran pajak BPHTB ini merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli dan jumlahnya berdasarkan perhitungan yang sudah ditetapkan, sehingga kewajiban pembayaran pajak antara penjual dan pembeli hampir sama, sehingga dengan adanya pungutan BPHTB ini, penjual dan pembeli memiliki tanggung jawab yang sama untuk membayar pajak.
Sebelumnya tarif BPHTB ini dikumpulkan oleh pemerintah pusat, namun dengan adanya undang-undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa menyebutkan jika BPHTB diubah menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota. Keberadaan BPHTB ini ditanggung oleh orang pribadi atau badan, karena memperoleh hak atas tanah dan atau hak atas bangunan.
Tarif BPHTB adalah 5% dari harga jual tanah atau bangunan, lalu dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Ada dua istilah lain yang perlu diperhatikan dalam hal jual beli tanah atau rumah, yaitu NJOP dan NJKP.
NJOP
NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak atau harga rata-rata suatu bangunan melalui kementrian keuangan, pemerintah menetapkan NJOP, biasanya penetapan ini sekitar tiga tahun sekali, kecuali pada saat-saat tertentu, misalnya perkembangan wilayahnya cukup signifikan.
NJKP
NJKP adalah Nilai Jual Kena Pajak atau besaran nilai jual objek yang akan dimasukan kedalam perhitungan pajak terutang.
Yang diikut kenakan tarif BPHTB
1. Jual Beli
2. Pertukaran
3. Hibah
4. Wasiat
5. Hibah Wasiat
6. Pemasukan dalam perseroan maupun badan hukum lain
7. Penunjukan pembeli saat lelang
8. Pemisahan hak yang menyebabkan peralihan
9. Terkait pelaksaan keputusan haim dengan kekuatan hukum tetap
10. Peleburan usaha atau merger
11. Penggabungan usaha
12. Pemekaran Usaha
13. Hasil lelang dengan non-eksekusi
14. Hadiah
Objek yang tidak dikenakan BPHTB
Ada 6 pihak yang tidak dikenakan BPHTB atas perolehan hak tanah atau bangunannya, pihak yang tidak dikenakan BPHTB tersebut adalah :
1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan perlakuan timbal balik
2. Negara untuk melakukan pembanguan, untuk kepentingan umum penyelenggara
pemerintah.
3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan mentri keuangan.
4. Seorang individu atau badan karena konveksi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak
adanya perubahan nama.
5. Wakaf atau warisan
6. Digunakan kepentingan ibadah
Perbedaan Bea serta Pajak pada BPHTB
Tarif BPHTB termasuk Bea, bukan pajak, mengapa demikian, karena Bea dan Pajak itu berbeda. penyebabnya adalah :
1. Saat membeli tanah atau properti dengan sertifikat, pembeli harus membayar tarifnya
dulu sebelum terjadinya transaksi atau pembuatan dan penandatangan akta.
2. Frekuensi pelunasan bea terutang bisa dilakukan dalam waktu tertentu atau berkali-kali
dan tidak tergantung waktu.
Syarat BPHTB
Ketika seseorang melakukan jual - beli tanah atau tanah berikut bangunannya, maka berikut persyaratan BPHTB yang harus dipenuhi :
1. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun yang
bersangkutan.
3. Fotokopi KTP wajib pajak
4. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) / struk ATM bukti pembayaran PBB untuk
5 tahun terakhir.
5. Fotokopi Bukti Kepemilikan tanah, seperti Sertifikat, akta jual beli, Letter C atau Girik.
Perhitungan Tarif BPHTB
Berikut ini rumus dasar perhitungan tarif BPHTB
Tarif Pajak 5% X Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP)
Besaran NPOPTKP di setiap daerah bervariasi, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 pasal 87 ayat 4 telah ditetapkan angka paling rendah sebesar Rp. 60.000.000,- untuk setiap wajib pajak.
Contoh kasus : Bapak dede membeli sebidang tanah seharga 350.000.000,- di daerah kabupaten bogor, jadi perhitungan tarif BPHTB nya adalah :
5% X (350.000.000 - 60.000.000)
5% X 290.000.000 = Rp. 14.500.000,-
Jadi tarif BPHTB yang harus dibayarkan bapak dede sebesar Rp. 14.500.000,-
Ketentuan BPHTB, untuk memenuhi unsur legalitas, proses pemindah tangannan hak atas tanah atau hak atas tanah dan bangunan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Notaris. Sanksi pelanggaran, sesuai dengan pasal 93 ayat (1) sampai dengan ayat UU PDRD, apalagi terdapat PPAT / notaris dan kepala kantor tersebut terbukti melanggar ketentuan, maka dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,- untuk setiap pelanggaran.
Itulah sekelumit perihal BPHTB, mudah-mudahan informasi ini dapat membantu rekan sekalian. Jika Anda sedang mencari Hunian atau Rumah Impian yang sesuai dengan Impian dan Harapan Anda, silahkan kunjungi website KLIK SINI banyak Hunian dan Rumah yang ditawarkan dengan harga yang sesuai, lokasi yang strategis diberbagai wilayah dan promo pembiayaan yang ditawarkan, dan jika anda akan melakukan RENOVASI RUMAH . Daftarkan segera atau hubungi energirumahku untuk mendapatkan layanan yang sesuai kebutuhan Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar