Legalitas yang perlu diperhatikan ketika jual beli properti
Legalitas yang perlu diperhatikan ketika jual beli properti |
Aspek hukum dalam jual beli properti sangat vital, entah itu jual beli properti berupa lahan atau tanah maupun rumah . Sebagai harta yang tidak bergerak properti berbentuk tanah atau berbentuk rumah sudah diatur oleh hukum dalam hal kepemilikannya, sehingga hukum jual beli properti ini diatur secara ketat. untuk mengatur hukum jual beli tanah ataupun properti rumah ini, maka harus dicatat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Nah, jika kita akan melakukan jual beli properti khususnya rumah, hal apa saja yang perlu kita lakukan?
Secara sederhananya, jual beli properti rumah ini, sama halnya seperti jual beli kendaraan, ada pisik barangnya yang kita jual belikan dan ada legalitas yang asli dari barang yang dijual belikan tersebut, namun khusus untuk jual beli properti ini ada tambahan hal yang paling penting yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu harus adanya pihak PPAT.
Orang sering menyebut PPAT ini sebagai Notaris, sebenarnya ini berbeda, kalau PPAT adalah pejabat yang berwenang membuat akta tanah, maka PPAT pasti Notaris. Sedangkan notaris belum tentu PPAT, karena ada notaris yang luang lingkup kerjanya hanya melayani legalitas perusahaan. Sedang PPAT tugasnya memang mencata hukum jual beli tanah. Ingat hanya PPAT setempat yang boleh mengurus jual beli properti, misalkan kita akan melakukan proses jual beli tanah atau rumah di wilayah kabupaten bogor, maka yang boleh mencatat hukum dan mengurusnya hanya PPAT yang memiliki izin untuk beroperasi wilayah dikabupaten bogor tersebut, walaupun sekarang ini sudah bisa juga PPAT wilayah yang berbeda mengurus jual beli tanah ini diluar wilayahnya dengan cara memiliki rekanan PPAT diwilayah lokasi yang akan di transaksikan tersebut, dan PPAT yang diluar wilayah tersebut hanya bisa menerbitkan PPJAB saja, dan untuk Akta Jual Belinya (AJB) harus PPAT rekanannya yang izin beroperasinya diwilayah lokasi yang di transaksikan.
Jika kita akan membeli tanah atau properti, maka hal yang perlu kita lakukan adalah mengecek langsung tanah atau properti rumahnya tersebut, lihat apakah properti yang ditawarkan atau diiklankan tersebut sesuai, sesuai antara luasnya, sesuai dengan batas-batasnya dengan tanah sekitarnya, selanjutnya kita perlu mengecek untuk keaslian legalitas tanah atau properti tersebut, kita bisa meminta kopian dari sertifikat tanah atau properti yang akan kita beli tersebut, kita bisa mengecek sendiri legalitas sertifikat ini keasliannya ke Badan Pertanahan (BPN) Setempat, atau lebih mudahnya kita bisa meminta bantuan kepada pihak PPAT untuk proses pengecekan legalitas sertifikat ini ke BPN setempat.
Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan jika kita mengecek legalitas sertifikat tanah atau sertifikat rumah ini.
Pertama, jenis hak yang ada dalam sertifikat tersebut, apakah Hak Milik, SHGB atau yang lainnya, untuk status sertifikat silahkan baca lagi artikel saya yang berjudul "pengertian dan kenali jenis sertifikat rumah", sertifikat dengan jenis Hak Milik memiliki hak penuh dan berlaku selamanya, kalau SHGB itu ada masa berlakunya.
Kedua, surat ukur luas tanah didalam sertifikat dan lihat dalam kondisi sebenarnya, karena ada kalanya antara luas tanah yang tertera di sertifikat tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dilapangan, hal ini biasanya bisa terjadi karena pemilik tanah dulunya pernah menjual sebagian tanahnya kepada orang lain, namun belum diurus untuk dilakukan pengurangan dan pemecahan sertifikatnya, atau mungkin juga tanah yang dijual ini adalah tanah warisan yang belum dipecah sertifikatnya dari sertifikat induknya.
Ketiga, nama orang yang tertulis disertifikatnya, hal ini sangat penting, karena hanya nama yang tertera di serifikat itu yang boleh melakukan jual beli tanah tersebut, jika berbeda kita harus cek dulu, bisa saja yan mau melakukan penjualan tersebut adalah makelar atau juga orang yang dulunya pernah beli dari pihak pertama tapi belum dibalik namakan, atau juga tanah trsebut adalah warisan. Jika hal itu terjadi, maka dalam proses AKAD jual belinya, pihak pemilik sertifikat tersebut harus hadir dalam akad tersebut. Misalkan tanah tersebut adalah tanah warisan, maka semua ahli waris harus ikut hadir dalam akad jual beli.
Keempat, status pernikahan penjual, apakah statusnya lajang atau sudah menikah, hal ini berkaitan dengan hukum diIndonesia, dimana tanah atau properti termasuk dalam harta bersama perkawinan, maka pasangan sipenjual harus ikut serta dalam akad jual beli tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar