Pengertian dan kenali jenis sertifikat rumah
Pengertian dan kenali jenis sertifikat rumah |
Jika kita akan membeli properti, baik itu rumah tapak ataupun rumah susun, tentunya kita sering menanyakan dulu perihal legalitas atas tanah dan bangunan ini, dan berbicara legalitas rumah tentunya faktor utamanya adalah sertifikat, hal ini dilakukan karena mengetahui perihal sertifikat ini merupakan hal yang paling utama, jangan sampai suatu saat nanti kita sebagai pembeli akan dirugikan dengan adanya dokumen sertifikat ini juga, akan menjadi nilai jual yang tinggi ketika kita akan melakukan penjualan lagi rumah tersebut, dan juga dokumen sertifikat ini memberikan kepastian hukum terhadap rumah tersebut.
Pengertian
Sertifikat tanah adalah sebuah surat tanda bukti hak kepemilikan terhadap properti atau tanah yang sudah diatur dalam undang-undang pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang pokok agraria (UUPA). Undang-undang tersebut mencakup hak kepemilikan, hak wakap, hak pengelolaan dan hak tanggungan bagi tanah, rumah, satuan rumah susun serta jenis properti lainnya. Sertifikat ini memiliki fungsi sebagai bukti untuk menjaga kepentingan pemegang hak yang bersangkutan secara hukum, sesuai dengan data fisik dan yuridis. Dengan adanya sertifikat rumah, bangunan tersebut tidak perlu diragukan lagi ,engenai legalitasnya.
Sertifikat tanah ini merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan, sertifikat tanah ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital, dicetak oleh Peruri yang telah dipercayakan oleh BPN, sertifikat tanah bisa dibuat secara mandiri ataupun melalui jasa PPAT.
Jenis-jenis sertifikat properti
Jenis sertifikat properti yang ada di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria adalah sebagai berikut:
a. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut.SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah yang bersangkutan, karena tidak ada lagi campur tangan atau kemungkinan kepemilikan oleh orang lain. SHM itu sendiri adalah hak yang bersifat turun-temurun, terkuat secara hukum dan juga dapat diperjual belikan ataupun dijadikan jaminan atas agunan untuk hutang apabila sudah diadministrasikan dengan baik. Dan status hak milik ini juga tidak terbatas oleh waktu, status hak milik ini hanya dapat diperoleh oleh Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya dapat memamfaatkan lahan untuk mendirikan bangunan saja, sementara kepemilikannya dipegang negara, sertifikat hak guna bangunan ini juga memiliki batas waktu dalam penggunaannya, biasanya waktu pengunaannya selama 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 20 tahun.
c. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Bukan hanya rumah tapak atau lahan saja yang memiliki sertifikat, rumah susun ataupun apartement ada SHSRS yang merupakan sertifikat kepemilikan rumah vertikal atau apartement yang dibangun diatas tanah dengan kepemilikan bersama. Meskipun sebutannya hak satuan rumah susun, tapi sertifikat ini juga merupakan sertifikat resmi untuk bangunan perkantoran, kios komersial, kondomonium, dan flat. SHSRS ini dapat dikaitkan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau rumah susun, pengaturan kepemilikan bersama ini digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tidak bergerak yang menjadi objek kepemilikan diluar unit seperti taman dan lahan parkir.
d. Girik atau Petok
Girik atau petok sebenarnya bukan merupakan sertifikat kepemilikan atas tanah atau lahan, melainkan merupakan jenis administrasi desa untuk pertanahan yang menunjukan penguasaan atas lahan atau tanah untuk proses keperluan perpajakan, yang merupakan bukti bahwa seseorang sudah menguasai sebidang lahan. didalam girik tertera nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual beli ataupun waris. Girik juga harus ditunjang dengan bukti lainnya, misalkan Akta Jual Beli atau Surat Waris.
e. Akta Jual Beli (AJB)
AJB sebenarnya bukan merupakan sertifikat, melainkan suatu perjanjian jual beli dan merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari transaksi jual beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan lahan atau tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan maupun Girik. Akta Jual Beli ini bisa dijadikan landasan untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik.
Itulah jenis-jenis sertifikat rumah yang ada di Indonesia,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar