Kenal surat jual beli rumah
Kenal surat jual beli rumah |
Setelah sandang dan pangan, kebutuhan papan atau rumah juga merupakan kebutuhan primer manusia, setiap orang pasti memiliki rumah idamannya sendiri. Untuk mendapatkannya, ada beberapa rangkaian proses transaksi jual beli yang harus dilalui. Kita perlu mempelajari dan mengetahui rangkaian proses transaksi jual beli rumah atau tanah tersebut, dan perlu bersabar sedikit karena prosesnya memerlukan waktu dan proses yang agak rumit, namun hal tersebut akan terbayarkan juga dalam penyelesaian proses tersebut selesai dengan lancar dan beres, sehingga impian memiliki rumah impian dengan proses jual beli yang aman.
Banyak dari kita yang belum mengetahui proses - proses yang harus dilakukan dalam melakukan transaksi jual beli tanah ataupun rumah, akibatnya banyak dari kita yang mengalami kerugian yang diakibatkan tidak tahunya proses tersebut, kasus kerugian itu berbagai macam, ada yang kasus dari surat jual beli palsu, tanahnya sengketa, sampai kasus tidak sesuainya antara luas yang ditransaksikan dengan yang tercantum di surat tanah. Untuk menghindari hal - hal tersebut diatas, kita bisa mencoba mengecekan untuk status surat tanahnya ini ke badan pertanahan setempat, atau untuk sekarang ini lebih mudahnya kita percayakan kepada PPAT atau Notaris wilayah setempat untuk pengecekan surat tanahnya tersebut kepada pihak terkait, dan selanjutnya kita melakukan proses Akta Jual Beli (AJB) Rumah kepada pihak PPAT wilayah setempat.
Aspek hukum yang perlu kita ketahui dalam proses jual beli rumah adalah proses AKAD, menurut undang - undang agraria, akad jual beli adalah proses peralihan hak dari tangan penjual kepada pembeli disertai bukti - bukti, hal tersebut harus terjadi secara tunai dan transparan, maksud transparan ini adalah proses tersebut harus dilakukan didepan pejabat berwenang, dalam hal ini adalah PPAT (pejabat pembuat akta tanah), dengan disertakan para saksi dan menyerahkan berkas - berkas kepada notaris yang selanjutnya akan diperiksa oleh notaris, dan jika notaris sudah memeriksa dan sudah lengkap, maka proses penandatanganan surat jual beli bisa dilakukan. Hal penting yang harus ada dalam surat akta jual beli adalah identitas dari kedua belah pihak, baik identitas dari pihak penjual dan identitas dari pihak pembeli, detail dari objek yang diperjual belikan yang menyangkut alamat rumah yg ditransaksikan, No Nop PBB, Nomor surat tanahnya, dan lainnya, harga jual dari transaksi tersebut, serta mekanisme pembayarannya, informasi lainnya, dan pasal - pasal dalam surat akta perjanjian tersebut.
Adapun beberapa jenis surat perjanjian jual beli rumah, adalah :
1. PPJB ( perjanjian pengikat jual beli )
Jenis surat perjanjian jual beli rumah yang pertama adalah PPJB, surat perjanjian ini dibuat dengan tujuan sebagai pengikat sementara, selagi AJB resmi yang sedang dibuat pejabat PPAT dalam proses, biasanya surat perjanjian ini dibuat saat pembayaran belum lunas, yang isinya antara lain harga, waktu pelunasan, dan biasanya PPJB ini juga dibuatkan oleh pihak notaris juga.
2. Pengikat Jual Beli (PJB)
Jenis surat jual beli rumah yang kedua ini adalah pengikat jual beli (PJB), perjajian ini menjelaskan kesepakatan penjual untuk menjual properti miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris. Adanya PJB ini sebenanya membantu konsumen apabila hendak menjual propertinya dengan alasan tertentu, misalnya belum lunasnya pembayaran rumah.
3. Akta Jual Beli (AJB)
Surat perjanjian jual beli yang ketiga ini adalah Akta Jual Beli, jenis surat ini adalah bukti otentik yang dibuat dan dikeluarkan oleh PPAT, tujuannya sebagai peralihan hak atas tanah dan bangunan, aturan pembuatan AJB ini bersifat baku, karena mengacu pada peraturan kepala badan pertanahan nasional No.8 tahun 2012 tentang pendaftaran tanah. Salah satu syarat AJB ini bisa dibuat, apabila seluruh pajak yang timbul dari proses jual beli ini sudah dibayarkan dan sudah dipalidasikan, surat AJB ini sebagai dasar dari proses Balik Nama Surat tanah (sertifikat), dengan mengajukan ke kantor pertanahan setempat.
Semoga tulisan ini bermamfaat, kalau ada kesalahan mohon maaf
Yuk generasi muda agar memiliki rumah sendiri, dengan niat usaha yang segalanya karena ingin memiliki rumah sendiri. Semangat generasi muda punya rumah sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar