KENALI DAN PELAJARI TAKE OVER KPR
energirumahku.KENALI DAN PELAJARI TAKE OVER KPR |
Rumah atau tempat tinggal merupakan kebutuhan yang menjadi kebutuhan primer atau pokok bagi kita sekarang ini, diera yang modern dan serba mudah sekarang ini, kita disuguhkan berbagai macam cara untuk kita dapat memiliki hunian rumah impian yang kita inginkan, mulai dari pembelian secara Cash, Cash bertahap, atau juga melalui instansi pembiayaan pembelian rumah atau melalui KPR Bank. Dan ada juga yang dapat memiliki rumah impian tersebut dengan cara Over Kredit KPR.
Adakalanya kita sebagai pembeli rumah yang melalui pembiayaan KPR Bank, mengalami kendala pembayaran angsurannya ke bank, sehingga kita menjual kembali rumah yang masih KPR tersebut kepada orang, sahabat atau saudara. Dan yang akan membeli atau yang minat dengan rumah KPR kita tersebut juga tidak memiliki kemampuan finansial yang mencukupi untuk pembelian cash, sehingga yang membeli juga berkeinginan untuk melalui KPR, maka dalam posisi ini kita sebut Over Kredit KPR. Sesuai dengan namanya, Take Over berarti pemindahan, jadi Take Over KPR berarti Pemindahan Kredit Kepemilikan Rumah, baik itu dari satu Bank ke Bank yang lainnya, ataupun dari pemilik rumah yang lama ke pemilik rumah yang baru.
Take over Bank biasanya dilakukan oleh kita, jika kita akan memindahkan angsuran rumah kita dari bank satu ke Bank yang lainnya, hal ini biasanya dilakukan karena berhubungan dengan suku bunga angsuran, biasanya kita akan memindahan ke Bank lain yang angsurannya lebih rendah, atau juga ke Bank Syariah, biasanya take over antar bank ini dilakukan jika cicilannya minimal sudah satu tahun, karena biasanya dalam jangka satu tahun itu sertifikat rumah tersebut sudah selesai, karena sertifikat ini yang menjadi jaminan.
Take over KPR itu ada dua macam, yang pertama take over KPR langsung melalui Bank, dan yang kedua Take Over KPR yang dilakukan dibawah tangan. Biasanya kita lebih suka melakukan over kredit KPR itu melalui mekanisme over kredit dibawah tangan, kenapa hal ini lebih disukai, kerena prosesnya lebih mudah dan tidak ribet, yang alurnya simple, jika pihak kedua akan over kredit rumah pihak pertama, biasanya tidak lewat bank, hanya tinggal terus melanjutkan angsurannya. Hal ini juga dilakukan biasanya karena pihak yang akan membeli itu mempunyai permasalahan dengan BI Cheking atau juga flapon yang akan membeli ini tidak cukup, biasanya flapon ini 40% dari penghasilannya, dan yang lebih lagi proses take over dibawah tangan itu hemat waktu, sehingga prosesnya cepat, tinggal kesepakatan harganya berapa dan bulan depan dilanjutin angsurannya oleh pembeli yang baru dengan biaya yang tidak terlalu mahal.
Proses take over KPR dibawah tangan ini prosesnya tidak ribet, biasanya pihak penjual dan pembeli datang ketempat notaris, untuk melakukan proses take over kpr tersebut, proses ini intern antara penjual dan pembeli, pihak bank tidak mengetahui. Dari notaris biasanya dapat tiga akta, yaitu akta pengikat jual beli, yang menjelaskan bahwa objek ini sudah telah diikat dari penjual ke pembeli, kemudian Surat Kuasa Menjual, dan yang ketiga surat kuasa pengambilan sertifikat ke Bank. Proses take over KPR dibawah tangan ini juga ada beberapa resiko, bagi penjual, jika nanti ada permasalahan pembayaran cicilan, pasti yang dikejar itu pihak pertama itu, yaitu penjual, dan resiko bagi pembeli bahwa nantinya sertifikat ini masih atas nama penjual, jadi pihak bank tahunya semua legalitas itu masih atas nama penjual. Karena nantinya setelah lunas rumahnya, ada surat lunas ada surat roya, pasti masih atas nama pihak pertama atau penjual, dan lagi kalau misalnya pihak penjual ini meninggal, ada asuransi yang dapat menyatakan rumahnya lunas, maka pihak Bank tahunya ini diserahkan kepada ahli warisnya. Take over KPR dibawah tangan ini proses balik nama sertifikat ini akan dilakukan setelah nanti sudah lunas.
Take Over KPR melalui Bank, yang prosesnya secara resmi dan diakui Bank, pihak penjual sebagai pihak yang diakui Bank dan pihak pembeli sebagai pihak yang mengtake over bersama-sama datang ke Bank, untuk melanjutkan KPR nya, prosesnya memerlukan waktu yang agak lama, karena prosesnya hampir sama ketika proses mengajukan proses KPR, jadi rumah dilakukan Apraisal ulang, terus data-data kita dinilai ulang, nanti sisa angsurannya akan dihitung, dengan sisa pokok dengan pihak pertama, dan ada kemungkinan pengajuan take over kpr ini bisa ditolak, jika pengajuan take overnya plafonnya tidak masuk, atau juga BI Cheking yang jelek, dan memerlukan biaya yang agak mahal, karena balik namanya langsung saat itu juga, dan angsurannya langsung atas nama pihak pembeli baru. Yang perlu diketahui, berapa sisa pokok pinjaman untuk kredit rumah tersebut, misalnya sisa pokok tinggal Rp. 200 juta lagi dan sudah berjalan selama 5 tahun, sisa angsuran 10 tahun lagi, dan pihak pertama (penjual) akan menjual Rp. 500 juta, dengan keterangan Rp. 200 juta untuk melunasi sisa kredit, dan Rp. 300 juta untuk pihak pertama (penjual).
Jika Anda sedang mencari Hunian atau Rumah Impian yang sesuai dengan Impian dan Harapan Anda, silahkan kunjungi website KLIK SINI banyak Hunian dan Rumah yang ditawarkan dengan harga yang sesuai, lokasi yang strategis diberbagai wilayah dan promo pembiayaan yang ditawarkan, dan jika anda akan melakukan RENOVASI RUMAH . Daftarkan segera atau hubungi energirumahku untuk mendapatkan layanan yang sesuai kebutuhan Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar