ENERGIRUMAHKU menawarkan perumahan IMPIAN yang nyaman, asri dan memuaskan, dengan memberikan penawaran dilokasi pilihan, pengembang developer yang bonafide dan berbagai PROMO DAN BONUS YANG MENARIK. GREEN SEMESTA CITY RUMAH IMPIAN SUDAH 2LANTAI HARGA Rp. 300jt-an FRee DP dan BIAYA LAINNYA* CUKUP BOOKING 2JT ALL IN. .
  • KPR LUNAS, SEGERA URUS SURAT ROYA SERTIFIKATNYA

    KPR LUNAS, SEGERA URUS SURAT ROYA SERTIFIKATNYA

    SEGERA URUS SURAT ROYA SERTIFIKATNYA


    Roya adalah pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan sudah dihapuskan. Penghapusan ini karena jaminannya sudah dilunasi atau jaminannya sudah diselesaikan. Membeli rumah dengan cara mengangsur atau mengkredit menjadi pilihan yang paling disukai oleh masyarakat, melalui sistem pembiayaan KPR yang setiap bulannya dibayarkan dengan cara mencicilnya. Namun, diakhir pelunasan cicilan rumah tersebut, kita diwajibkan untuk mengurus surat roya dari bank pemberi pinjaman KPR, surat roya dari bank itu menjadi penanda bahwa kita sudah terlepas dari beban hutang atas kredit rumah. Surat Roya ini dikeluarkan oleh BPN, apabila kita sudah melunasi pembayaran KPR maupun utang pembelian tanah. Mekanismenya, sertifikat rumah atau tanah yang menjadi jaminan hutang pada bank, akan dihapuskan, akan tetapi tidak otomatis tercoret, akan tetapi harus kita ke BPN. Jika kita tidak mengurusnya ke BPN, maka sertifikat tersebut akan menjadi jaminan utang, meskipun kita sudah melunasinya.

    Namun, masih banyak orang yang tidak menyadari pentingnya surat roya atas hak tanah dan bangunan yang akan dimiliki.

    Dasar Hukum Surat Roya

    Peraturan mengenai roya termuat dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah serta Benda - Benda yang berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan). Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah :
    " Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "ROYA", dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya." 

    Melihat dari pernyataan hukum diatas, maka dapat dikatakan bahwa surat roya ini penting adanya, pasalnya, sertifikat yang dimiliki tidak akan bernilai jika masih menjadi milik bank atau pihak kreditur, akibatnya masih dianggap sebagai jaminan utang. Oleh karena itu, maka kita harus mengurus pembuatan dokumen setelah melunasi KPR.

    Mamfaat Surat Roya 

    Surat Roya adalah dokumen yang penting untuk menyatakan sebuah aset tanah telah bebas hutang dari lembaga peminjaman bank, umumnya surat ini digunakan sebagai dokumen yang penting untuk dimiliki, jika kita membeli rumah dengan metode pembayaran kredit atau KPR. Jika status jaminan utang belum dihapus, kita akan menemui kendala dikemudian hari bila suatu saat kita akan menjual rumah atau tanah tersebut, calon pembeli akan menganggap kita belum lunas atas properti tersebut.
    Untuk itu, jangan tunda lagi mengurus roya, luangkan waktu segera agar status kreditmu dicoret dan tidak punya sakut paut dengan jaminan utang. 


    Dokumen Untuk Mengurus Roya

    Apabila kita akan mengurus surat roya dikantor BPN terdekat, berikut ini beberapa berkas persyaratan yang harus disiapkan : 
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditanda tangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi Akta  Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi badan hukum
    • Serifikat Tanah Asli
    • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
    • Surat Roya / Keterangan Lunas /  Pelunasan Utang dari kreditur atau Bank
    • Fotocopi KTP pemberi HT (DEBITUR) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur)
    • Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui kuas 
    Setelah dokumen persyaratan sudah lengkap, maka kita datang ke BPN untuk melakukan proses pelepasan roya sertifikat kita itu. Itulah sekelumit perihal perlu secepatnya mengurus pelepasan roya atas tanah yang sudah lunas KPR dengan pihak Bank, mudah-mudahan informasi ini dapat membantu rekan sekalian. Jika Anda sedang mencari Hunian atau Rumah Impian yang sesuai dengan Impian dan Harapan Anda, silahkan kunjungi website KLIK SINI banyak Hunian dan Rumah yang ditawarkan dengan harga yang sesuai, lokasi yang strategis diberbagai wilayah dan promo pembiayaan yang ditawarkan,  dan jika anda akan melakukan RENOVASI RUMAH . Daftarkan segera atau hubungi energirumahku untuk mendapatkan layanan yang sesuai kebutuhan Anda.













     
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Dede Solehudin A.md, Kom, S.Si