Mengurus Sertifikat Yang Hilang atau Rusak
Mengurus Sertifikat Yang Hilang atau Rusak |
Sertifikat tanah yang sedang kita miliki, membuktikan bahwa kita sedang memiliki sebidang tanah yang dimiliki dan diakui oleh hukum dan negara, keberadaan surat - surat dan legalitas tanah berupa sertifikat merupakan hal yang sangat penting, karena selain memberikan kekuatan hukum pada tanah yang kita miliki, keberadaan sertifikat tanah ini juga menentukan dari nilai jual untuk tanah terebut, semakin kuat status dari sertifikat tersebut, maka nilai jual juga akan semakin tinggi juga. Semakin kuat status disini menjelaskan status sertifikat tersebut, apakah masih GIRIK, SHGB, atau sudah SHM.
Berbicara tentang legalitas kepemilikan rumah, maka tidak terlepas dari keberadaan sertifikat tanah dimana rumah itu berdiri, sehingga memiliki sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting wajib dimiliki oleh kita yang memiliki rumah dan tidak boleh rusak ataupun hilang. Namun dalam kondisi tertentu tidak menutup kemungkinan sertifikat tanah yang kita mikili tersebut hilang bahkan rusak. Dimusim penghujan seperti sekarang ini, yang dari berita sering terjadi banjir dibeberapa daerah tertentu, yang dapat mengakibatkan dokumen yang kita miliki terutama sertifikat terkena banjir sehingga menjadi rusak, atau kerusakan sertifikat tersebut bisa juga diakibatkan oleh rayap yang merusak sertifikat tersebut, atau karena musibah kebakaran. Atau mungkin sertifikat tersebut hilang.
Namun bagaimana jika sertifikat tanah kita itu hilang dengan tidak disengaja atau sertifikat tanah tersebut rusak sehingga tidak bisa digunakan lagi? dengan hal tersebut, kita tidak perlu khawatir, sertifikat tanah yang hilang bisa dibuatkan sertifikat tanah yang baru, sesuai peraturan pemerintah pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, disebutkan " atas permohonan pemegang hak atas tanah , dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang." Oleh karena itu syarat utama dalam pengurusan sertifikat tanah yang hilang atau rusak harus dilakukan langsung oleh nama yang tercantum sebagai pemegang sertifikat tersebut, jika akan diwakilkan oleh pihak lainnya, syaratnya adalah sudah menjadi penerima hak berdasarkan akta PPAT. Jika pemegang hak tersebut sudah meninggal, pengurusan bisa dilakukan oleh ahli warisnya, dengan menunjukan surat bukti ahli waris ini dengan menunjukan Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Untuk kasus khusus apabila pemegang hak surat tanah sudah meninggal, permohonannya dapat ditunjukan oleh sang ahli waris, dengan cara menunjukan bukti ahli waris. Penjelasannya pun tercantum pada Pasal 57 ayat 3 PP no 24 tahun 1997 yang berbunyi " Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris."
Langkah - langkah mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak.
- Buat surat pengantar dari kelurahan jika sertifikat hilang
- Lapor kekantor polisi jika sertifikat tanah kita hilang
- Melapor kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Mengisis Formulir Permohonan dan ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya diatas materai
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy Identitas Pemohon ( KTP dan KK)
- Bukti Lunas PBB terakhir
- Fotocopy Sertifikat yang hilang jika ada
- Surat Pernyataan dibawah sumpah pemegang hak / pihak yang menghilangkan
- Surat Keterangan Hilang atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian
- Membuat iklan pengumuman dimedia cetak
- Penerbitan sertifikat pengganti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar