ENERGIRUMAHKU menawarkan perumahan IMPIAN yang nyaman, asri dan memuaskan, dengan memberikan penawaran dilokasi pilihan, pengembang developer yang bonafide dan berbagai PROMO DAN BONUS YANG MENARIK. GREEN SEMESTA CITY RUMAH IMPIAN SUDAH 2LANTAI HARGA Rp. 300jt-an FRee DP dan BIAYA LAINNYA* CUKUP BOOKING 2JT ALL IN. .
  • Mengurus Sertifikat Yang Hilang atau Rusak

     Mengurus Sertifikat Yang Hilang atau Rusak

    Mengurus Sertifikat Yang Hilang atau Rusak

    Sertifikat tanah yang sedang kita miliki, membuktikan bahwa kita sedang memiliki sebidang tanah yang dimiliki dan diakui oleh hukum dan negara, keberadaan surat - surat dan legalitas tanah berupa sertifikat merupakan hal yang sangat penting, karena selain memberikan kekuatan hukum pada tanah yang kita miliki, keberadaan sertifikat tanah ini juga menentukan dari nilai jual untuk tanah terebut, semakin kuat status dari sertifikat tersebut, maka nilai jual juga akan semakin tinggi juga. Semakin kuat status disini menjelaskan status sertifikat tersebut, apakah masih GIRIK, SHGB, atau sudah SHM.

    Berbicara tentang legalitas kepemilikan rumah, maka tidak terlepas dari keberadaan sertifikat tanah dimana rumah itu berdiri, sehingga memiliki sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting wajib dimiliki oleh kita yang memiliki rumah dan tidak boleh rusak ataupun hilang. Namun dalam kondisi tertentu tidak menutup kemungkinan sertifikat tanah yang kita mikili tersebut hilang bahkan rusak. Dimusim penghujan seperti sekarang ini, yang dari berita sering terjadi banjir dibeberapa daerah tertentu, yang dapat mengakibatkan dokumen yang kita miliki terutama sertifikat terkena banjir sehingga menjadi rusak, atau kerusakan sertifikat tersebut bisa juga diakibatkan oleh rayap yang merusak sertifikat tersebut, atau karena musibah kebakaran. Atau mungkin sertifikat tersebut hilang.

    Namun bagaimana jika sertifikat tanah kita itu hilang dengan tidak disengaja atau sertifikat tanah tersebut rusak sehingga tidak bisa digunakan lagi? dengan hal tersebut, kita tidak perlu khawatir, sertifikat tanah yang hilang bisa dibuatkan sertifikat tanah yang baru, sesuai peraturan pemerintah pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, disebutkan "  atas permohonan pemegang hak atas tanah , dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang." Oleh karena itu syarat utama dalam pengurusan sertifikat tanah yang hilang atau rusak harus dilakukan langsung oleh nama yang tercantum sebagai pemegang sertifikat tersebut, jika akan diwakilkan oleh pihak lainnya, syaratnya adalah sudah menjadi penerima hak berdasarkan akta PPAT. Jika pemegang hak tersebut sudah meninggal, pengurusan bisa dilakukan oleh ahli warisnya, dengan menunjukan surat bukti ahli waris ini dengan menunjukan Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris.

    Untuk kasus khusus apabila pemegang hak surat tanah sudah meninggal, permohonannya dapat ditunjukan oleh sang ahli waris, dengan cara menunjukan bukti ahli waris. Penjelasannya pun tercantum pada Pasal 57 ayat 3 PP no 24 tahun 1997 yang berbunyi " Dalam hal pemegang hak atau penerima  hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris."

    Langkah - langkah mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak.

    • Buat surat pengantar dari kelurahan jika sertifikat hilang

    Hal pertaman yang dilakukan sahabat energirumahku ketika sertifikat tanahnya hilang adalah dengan meminta surat pengantar kepada RT/RW untuk Kelurahan, dari sana nanti pihak kelurahan akan membuat surat pengantar kepada pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat tanah tersebut.

    • Lapor kekantor polisi jika sertifikat tanah kita hilang

    Setelah surat pengantar sudah kita dapatkan, sahabat energirumahku harus melapor kepada pihak kepolisian tingkat Polres untuk mendapatkan surat keterangan hilang sertifikat tanah. Nanti pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan surat kita, selanjutnya pihak kepolisian akan mengeluarkan Surat Keterangan Kehilangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perihal surat tanah yang hilang atau rusak. Surat keterangan kehilangan ini juga merupakan salah satu dokumen wajib yang harus ada, karena merupakan salah satu dokumen yang akan dilampirkan pada saat kita akan laporan kepada Badan Pertanahan Nasiona (BPN) 

    • Melapor kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN)

    Setelah sahabat energirumahku mendapatkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian, kita bisa langsung ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat, kita harus mengisi formulir permohonan yang ditanda tangani diatas materai, berikut ini syarat - syarat yang diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak : 

    • Mengisis Formulir Permohonan dan ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya diatas materai

    • Surat Kuasa apabila dikuasakan

    • Fotocopy Identitas Pemohon ( KTP dan KK)
    • Bukti Lunas PBB terakhir 
    • Fotocopy Sertifikat yang hilang jika ada
    • Surat Pernyataan dibawah sumpah pemegang hak / pihak yang menghilangkan
    • Surat Keterangan Hilang atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian

    Setelah syarat -syarat terpenuhi, nanti phak BPN akan menghubungi kita untuk melakukan Sumpah perihal sertifikat tanah yang hilang, sumpah ini akan dipimpin oleh rohaniawan di kantor BPN

    • Membuat iklan pengumuman dimedia cetak

    Selanjutnya, pihak BPN akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak, hal ini sengaja dilakukan guna mencegah adanya sanggahan dari pihak lain yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan. Dan untuk biaya penerbitan iklan dimedia ini dibebankan kepada pihak pemilik sertifikat yang hilang tersebut, dan kisaran biayanya sekitar Rp. 850 ribu

    • Penerbitan sertifikat pengganti

    Jika dalam waktu satu bulan atau 30 hari tidak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor, dan memerlukan waktu sekitar 2 sampai 3 bulan untuk selesai. Biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan sertifikat pengganti ini sebesar Rp. 350 ribu. 


    Itulah sekelumit perihal mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak, mudah-mudahan informasi ini dapat membantu rekan sekalian. Jika Anda sedang mencari Hunian atau Rumah Impian yang sesuai dengan Impian dan Harapan Anda, silahkan kunjungi website KLIK SINI banyak Hunian dan Rumah yang ditawarkan dengan harga yang sesuai, lokasi yang strategis diberbagai wilayah dan promo pembiayaan yang ditawarkan,  dan jika anda akan melakukan RENOVASI RUMAH . Daftarkan segera atau hubungi energirumahku untuk mendapatkan layanan yang sesuai kebutuhan Anda.


        





  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Dede Solehudin A.md, Kom, S.Si